Benarkah Pajak E-Commerce akan Segera Diberlakukan?

pajak e-commerce

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dikabarkan akan segera mengenakan pajak bagi para pelaku e-commerce. Pajak yang perlu disetor oleh para pelaku bisnis online ini nantinya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). Pajak e-commerce ini akan mulai berlaku per 1 April 2019.

 

Peraturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Untuk membayar pajak ini, pedagang online. Perihal PPh Final dikenakan sebanyak 0.5% jika omset tidak melebihi Rp 4.8miliar per tahun. Selain itu, batasan atau tresshold UKM yang dikenakan pajak juga akan diturunkan. Sedangkan untuk para pedagang dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka dikenakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pajak e-commerce : sekilas tentang bagaimana penerapannya

 

Dalam penyetoran pajak, pemerintah dikabarkan juga akan bekerja sama dengan marketplace, atau sebuah lokasi jual beli produk dimana para seller dan para konsumen bertemu, seperti Lazada, Tokopedia, BukaLapak, dan sebagainya. Marketplace tersebut akan bertindak sebagai penyetor pajak pelaku e-commerce. Penyedia platform marketplace disini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjuaan barang milik penyedia platform. Lalu, penyedia marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

 

Selain itu, pemerintah juga akan membuat level of playing field atau level yang sama untuk para pelaku bisnis konvensional maupun pelaku e-commerce, terkait aturan pajak. Perpajakkan ini juga berlaku bagi pelaku usaha konvensional kecil dan menengah (UKM).

 

Aturan pajak ini masih dibuat berdasarkan geografi, konteks penghasilkan, usaha barang berwujud. Dalam pengaturan pajak e-commerce, pemerintah belum menjelaskan lebih jauh tentang info-info tersebut. Perihal platform seperti di luar dan media sosial masih ditinjau kembali namun penjualan di platform media sosial juga akan dikenakan pajak. Termasuk transaksi digital ekonomi dimana sifat barang tidak berwujud.

 

Dalam membangun penjualan di e-commerce, terdapat strategi yang tepat agar penjualan di e-commerce meningkat. Maka dari itu, peran konsultan digital marketing sangatlah penting. Tak hanya memberikan masukan, namun konsultan juga akan mengiringi langkah yang Anda ambil untuk bisnis Anda.

Share this post with your friends

Fill this form to get the latest of our

Company Profile

Download Compro Kinetic
banner-popup-kinetic-1